Jumat, Desember 05, 2008

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 dari Peredaran Selasa, 2 Desember 2008



BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 dari Peredaran Selasa, 2 Desember 2008

Uang kertas yang ditarik dari peredaran
Mulai tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia melalui PBI No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik itu adalah:

1. 1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan

Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Melalui pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah di atas dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, keempat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Pencabutan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan BI dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Bagi yang masih memegang uang pecahan-pecahan TE di atas dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor BI atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran keempat mata uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikannya. Sementara itu, batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Selanjutnya mulai tanggal 31 Desember 2018, uang ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi.

Ester Rendinar
UKMBI Bank Indonesia
1st Floor Building D
M.H.Thamrin No.2 Jakarta INDONESIA
(62)21-2310108 ext. 6407
email address: ester@bi.go.id

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro


1 komentar:

Unknown mengatakan...

wah , baru denger nih, makasih mas Soen