Jumat, Oktober 03, 2008

Kiriman dari LM, Jerman

Sabtu, 20/09/2008 00:20 WIB
Laporan dari Den Haag
Renaturalisasi Eks WNI Dipermudah Sampai Agustus 2009
Eddi Santosa - detikNews
Den Haag - Orang Indonesia yang sudah terlanjur menjadi warga negara asing menjadi lebih mudah untuk renaturalisasi kembali menjadi WNI. Orang asing saja prosesnya mudah.

Hal itu disampaikan Menkum HAM Andi Mattalata kepada pers sebelum acara tatap muka dengan masyarakat di Ruang Nusantara KBRI Den Haag, Jumat (19/9/2008).

Andi menyempatkan singgah ke Belanda dalam perjalanan menghadiri sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa (22/9/2008). Sebelumnya dia menghadiri Diskusi Meja Bundar dengan perwakilan organisasi internasional HAM, perwakilan politik dan media di Berlin (17/8/2008).

"Asal syarat-syaratnya dipenuhi, prosesnya sangat mudah menurut UU ini. Jangankan orang Indonesia, orang asing sekalipun mudah untuk bisa menjadi warga negara Indonesia," ujar Andi.

Termasuk dalam hal ini adalah orang-orang terhalang pulang dan eks Mahid (mahasiswa ikatan dinas ke luarnegeri), yang jumlahnya saat ini diperkirakan 579 orang dan tersebar terutama di Eropa.

"Sampai Agustus 2009 mereka yang eks WNI dan saat ini terlanjur menjadi warga negara asing bisa memohon kembali kewarganegaraan Indonesia. Syarat utamanya mereka harus melepas kewarganegaraan asing itu, karena Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan," tandas Andi.

Andi menambahkan, setelah lewat Agustus 2009 para eks WNI yang menginginkan kewarganegaraan Indonesianya kembali harus menempuh proses naturalisasi. Dianggap orang asing sama sekali.

UU No 12 Tahun 2006 ini terhitung cukup revolusioner dengan semangat rekonsiliasi dan menghapus beban masa lalu. "Supaya bangsa Indonesia bisa berkonsentrasi ke depan untuk membangun bangsa dan negara," demikian Andi.(es/es)

Tidak ada komentar: